Bantah ada kepentingan, Jaksa Agung bakal usut tuntas kasus mobile 8
"Kalaupun selama ini dikatakan Kejagung melakukan politisasi, saya katakan tidak ada politisasi," ujar Jaksa agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih terus mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan siapapun yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu akan diperiksa, termasuk pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
"Jalan terus, sekarang sudah dimulai pemeriksaan siapapun yang berkaitan dengan masalah itu," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/1).
Prasetyo kembali membantah jika kasus restitusi pajak bernuansa politis dan kepentingan. "Kalaupun selama ini dikatakan Kejagung melakukan politisasi, saya katakan tidak ada politisasi," tegas dia.
Bukan hanya itu, mantan politikus NasDem ini juga menepis tudingan bahwa laporan yang dilakukan Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto terkait pesan ancaman dari bos MNC Group itu karena adanya kepentingan. Dia menegaskan jika Yulianto sebagai ketua tim penyidik kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom itu memang mendapat ancaman dan intimidasi dari Hary Tanoe.
"Mengenai laporan Jaksa Yulianto ke Mabes Polri tentunya itu hak Yulianto, dia merasa diintimidasi di sana, ada penekanan dan ancaman, itu hak yang bersangkutan kita tidak pernah mencampuri. Dan satu hal lagi bahwa Yulianto yang menyidik mobile 8 adalah benar," ujar dia.
Menanggapi pernyataan Hary Tanoe dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea yang menyebut pesan itu adalah bentuk kampanye, menurut Prasetyo hal itu tidak masuk akal. Sebab, dijelaskannya masa pemilihan presiden atau kampanye masih terlalu jauh.
"Ada sementara pengacara HT yang mengatakan itu sama saja dengan kampanye biasa dilakukan oleh pemimpin bang, katanya seperti itu, tapi ini kan masa kampanye tidak ada," ujarnya.
"Yang ada kaitannya peristiwa pidana yang sedang disidik oleh Kejagung, kalian bisa menilai apakah mendapat seperti itu benar atau tidak, yang pasti ini tidak ada kaitannya dengan kampanye," pungkas dia.
Baca juga:
Hary Tanoe resmi laporkan Jaksa Agung dan Yulianto ke Bareskrim
Dilaporkan ke Bareskrim, Jaksa Agung siap hadapi Hary Tanoe
Prasetyo sindir HT: Baru ini dapat SMS sebut dirinya pemimpin bangsa
Kasus mobile 8, Jaksa Agung pastikan Hary Tanoe akan diperiksa
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.