Bantu bangun tembok penjara, napi LP Kelas IIB Purbalingga kabur
Rudin sudah menjalani setahun masa hukuman dari total pidana selama 2 tahun dan 8 bulan.
Rudin, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Purbalingga, Jawa Tengah, melarikan diri. Rudin warga Desa Pangalusan, Kabupaten Purbalingga merupakan napi kasus pencurian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Joni Priyanto, membenarkan kaburnya napi bernama Rudin tersebut.
"Masih dicek dan dicari," kata Joni di Semarang seperti dilansir Antara, Rabu (25/1).
Rudin sudah menjalani setahun masa hukuman dari total pidana selama 2 tahun dan 8 bulan. Adapun kaburnya napi tersebut bermula ketika yang bersangkutan diperbantukan dalam pembangunan tembok penjara.
Rudin seharusnya hadir saat apel sebelum makan siang. Namun, ternyata yang bersangkutan tidak hadir saat apel siang tersebut.
Peristiwa kaburnya napi tersebut merupakan yang kali kedua dalam sepekan terakhir ini setelah dua napi penghuni LP Batu, Nusakambangan, Cilacap juga kabur setelah memanfaatkan kelengahan petugas.
Kedua napi tersebut masing-masing Syarjani Abdullah (39) yang dihukum 15 tahun penjara dan M. Husein (44) yang dihukum penjara seumur hidup.