Banyak kerjaan, KPK sebut PK kasus BG cuma soal waktu
"Mungkin (persoalan) waktu kan, ini banyak kerjaan," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi.
Sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan praperadilan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan. Namun, KPK tak kunjung melakukan itu dan beralasan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan internalnya.
"Masih di-rapat-pimpinan-kan (pengajuan PK kasus BG). Mungkin (persoalan) waktu kan, ini banyak kerjaan," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).
Johan menegaskan untuk pengajuan PK itu harus dirapatkan lebih dulu antar pimpinan KPK. "Belum, belum ada (pengajuan PK) masih dirapimkan," ujar Johan.
Johan membantah pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan karena adanya barter dengan kasus lain. "Saya kira gak ada. Apa yang kita lakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung itu kan menurut kami pimpinan KPK sesuai norma hukum juga," ujarnya.
Johan menambahkan tidak perlu gembar gembor jika pihaknya akan mendalami kasus Budi Gunawan tersebut. Jika ditemukan bukti baru lagi, kata Johan, bisa saja kasus Budi Gunawan itu ditindak pihaknya.
"Belum, tapi kami kalau kita temukan akan pindah ke wajah penindakan, tanpa harus gembar gembor. Kan bekerja dalam ramai dan diam," pungkasnya.
Baca juga:
Pekan depan, Kejagung rampungkan berkas korupsi Komjen Budi Gunawan
Kompolnas: Tindakan KPK ke BG apa itu bukan kriminalisasi Polri?
Kompolnas: Secara de jure Komjen Budi Gunawan Kapolri
KY: Dipanggil tak datang, Hakim Sarpin harus terima konsekuensinya
Ditantang periksa BG, Polri bangga pernah usut korupsi 2 Kabareskrim
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023