Banyuwangi Mulai Berikan Sanksi pada Warga yang Tidak Pakai Masker
Pada operasi tersebut terjaring sejumlah orang yang belum memakai masker. Salah satunya Siska yang langsung mengikuti prosedur pengadilan di tempat. Camelia pun diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 30 ribu.
Menghadapi penyebaran virus Covid 19 yang jumlahnya semakin tinggi di daerah, Kepolisian Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penggunaan masker. Operasi Yustisi tersebut turut melibatkan jajaran TNI, Kantor Pengadilan, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut berlangsung di area Taman Sritanjung, Banyuwangi, Senin (14/9/2020). Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Abdullah Azwar Anas, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua Pengadilan Negeri Saiful Arif dan Kajari Muhammad Rawi.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Kenapa Banyuwangi mendapatkan insentif lagi? Ini merupakan kali kedua mereka mendapatkan insentif karena dinilai sukses menekan laju inflasi serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Apa penghargaan yang diraih Banyuwangi? Diserahkan Presiden RI Joko Widodo kepada Bupati Ipuk Fiestiandani di Istana Negara, Kamis (31/8/2023), Banyuwangi berhasil mempertahankan predikat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Terbaik 2022 se-Jawa dan Bali.
Kapolresta Arman mengatakan operasi yustisi yang digelar oleh Kepolisian dan tim gabungan tersebut digelar untuk menindak lanjuti peraturan gubernur (Pergub) Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian virus Covid 19. Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres no 6 tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian virus corona.
Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ©2020 Merdeka.com
"Dalam Inpres dan Pergub itu, keduanya memuat tentang upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid 19 beserta sanksinya bagi perorangan maupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan," ujar Arman.
Arman melanjutkan, sejak merebaknya virus Covid 19 di Banyuwangi, gugus tugas Covid Banyuwangi telah melakukan berbagai tahapan pencegahan dan pengendalian, mulai melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya virus, mengkampanyekan disiplin protokol kesehatan, hingga membagikan masker hingga ke desa-desa.
"Sejak Maret hingga sekarang terus kita lakukan. Namun, kasus yang terus meningkat akhir-akhir ini dan masih ada warga yang belum memakai masker, maka hari ini kita mulai tindakan yang lebih tegas yakni dengan pemberian sanksi," ujar Arman.
Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ©2020 Merdeka.com
"Kita libatkan langsung pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan sidang di tempat, dan memberikan denda bagi pelanggar," imbuhnya.
Pada operasi tersebut terjaring sejumlah orang yang belum memakai masker. Salah satunya Siska yang langsung mengikuti prosedur pengadilan di tempat. Camelia pun diputuskan bersalah dan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 30 ribu. Nampak beberapa orang lain juga mendapatkan denda yang sama besarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif mengatakan, pengenaan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebagai upaya memberikan efek jera. Apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.
Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ©2020 Merdeka.com
"Selama ini kita sudah persuasif, saat ini masuk upaya represif namun tetap terkontrol. Karena di masa sulit ini pemerintah juga tidak ingin membebani warga, maka dendanya juga sudah terukur. Kita ingin semua punya rasa peduli untuk mengatasi pandemi ini bersama-sama, ya dengan memakai masker," ujar Saiful.
Sementara itu Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan jika lewat kegiatan ini, Forpimda ingin memberikan pesan kepada warga untuk lebih patuh pada protokol Covid, khususnya penggunaan masker. Karena memakai masker adalah senjata yang paling ampuh untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari virusCovid 19 saat ini.
"Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain. Mari mulai sekarang selalu pakai masker dan pakai dengan benar, agar fungsinya optimal," ujar Anas.
Banyuwangi mulai menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ©2020 Merdeka.com
Anas juga mengimbau kepada pengusaha warung dan restoran untuk tetap mematuhi aturan social distancing di tempat usahanya. Karena akan ada monitoring dan evaluasi berkala yang dilakukan tim gabungan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan.
"Kita semua ingin ekonomi tetap berjalan, namun kita harus sadar saat ini bukanlah masa yang normal. Ada aturan protokol kesehatan yang harus kita patuhi. Jangan sampai usaha yang dijalankan mendapat sanksi penutupan karena melanggar aturan tersebut," pungkas Anas.
(mdk/hhw)