BAPETEN permudah perizinan dengan sistem online
Semakin meningkatnya instansi yang memanfaatkan teknologi nuklir dan zat radioaktif untuk kepentingan positif, membuat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus memperbaiki pelayanan. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dengan sistem online.
Semakin meningkatnya instansi yang memanfaatkan teknologi nuklir dan zat radioaktif untuk kepentingan positif, membuat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus memperbaiki pelayanan. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dengan sistem online.
Menurut Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Zainal Arifin mengatakan, melalui mekanisme daring tersebut diharapkan bisa memangkas sistem birokrasi yang panjang. Selain itu sistem oline tersebut menerobos ruang dan waktu untuk mengurus perizinan. Sistem online memudahkan pemohon untuk mengajukan izin tanpa terbatas waktu kerja dan tempat selama 24 jam.
"Nanti petugas kami hanya tinggal memverifikasi data-data yang diunggah oleh pemohon. Jika semua data dinyatakan lolos verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran secara online," katanya.
Walalupun pengajuan perizinan lebih mudah, tetapi BAPETEN tetap memberlakukan seleksi dan pengawasan yang ketat terkait perizinan.
"Selain dokumen harus lengkap, juga harus mengikuti SOP yang ditetapkan BAPETEN. Soal penyalahgunaan wewenang izin itu ada delik pidananya. Untuk itu kami selalu berkoordinasi dengan Direktorat Inspeksi terkait pengawasan perizinan," jelasnya.
BAPETEN sendiri sudah mengeluarkan izinnya dalam bidang industri 6569, kesehatan 4737, dan radiologi diagnostik 4665. Zainal mengatakan, pengeluaran izinnya tergantung dari jenis penggunaan.
"Radiologi diagnostik berlaku selama 2 tahun. Untuk logging 2 tahun juga, gauging juga. Radiografi 1 tahun. Tergantung jenisnya juga. Di bidang medik terapik itu 1 tahun," katanya.
mekanis perizinan tersebut menurut Zainal sudah di atur di PP Nomor 29 Tahun 2008 itu ada beberapa tenggang waktu perizinan. Selain itu Maksimal 25 hari kerja tetapi di bawah waktu tersebut sudah selesai.
"Terlebih lagi kami sudah menggunakan sistem online. Ada pemangkasan waktu terkait cek kelengkapan jika menggunakan sistem online ini," katanya.