Barang curian tak dibagi rata, Tri bunuh teman usai maling
Sebelumnya,Tri dan Dedy melakukan pencurian di rumah warga. Mereka mengambil perhiasan emas.
Tri Suprayogi (23) gelap mata hingga menghabisi temannya Dedy Syahputra gara-gara pembagian barang hasil curian. Namun, warga Jalan Medan-Binjai Km 10,3 Gang Jadi, Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang ini langsung ditangkap 3 jam setelah melakukan pembunuhan itu.
Informasi dihimpun Tri diringkus di Jalan Gajah Mada, Medan Baru, Kamis (9/4) dinihari. "Pelaku kita tangkap di Jalan Gajah Mada saat dirinya ingin melarikan diri ke Aceh. Kami juga telah mengamankan sebilah sangkur yang digunakan untuk membunuh korban," kata Kompol Aldi Subartono, Kapolsek Medan Sunggal.
Pembunuhan itu dilakukan Tri di kawasan tempat tinggal mereka pada Rabu (8/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya,Tri dan Dedy melakukan pencurian di rumah warga. Mereka mengambil perhiasan emas, berupa cincin dan kalung.
Keduanya kemudian membagi hasil curiannya. Namun, Tri merasa pembagian itu tidak merata. Dia tidak terima, lalu membunuh Dedy. "Pembunuhan ini dilatarbelakangi pelaku hanya mendapat Rp 300 ribu, padahal dia menaksir harga barang curian itu jutaan rupiah," sebut Aldi.
Polisi masih memeriksa Tri untuk mengambangkan kasus ini. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Aldi.