Bareskrim Ambil Alih Kasus Karyawati Diajak Staycation Agar Kontrak Diperpanjang
Penarikan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Metro Bekasi. Adapun pihak terlapor untuk kasus ini adalah bos perusahaan yang belakangan juga diketahui seorang dosen berinisial AD.
Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati agar kontrak kerja diperpanjang. Penarikan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Metro Bekasi.
"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Rabu (17/5).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Djuhandhani menjelaskan, terlapor dalam kasus ini adalah AD. Kini proses penyelidikannya ditangani langsung Bareskrim Polri.
"Masih penyelidikan. Sementara belum (ada jadwal periksa) baru kemarin baru selesai gelar. Kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara," ujarnya.
Kronologi
Sebelumnya, Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
Korban dugaan staycation atau ajakan menginap di hotel bersama oknum manajer perusahaan dengan dalih perpanjang kontrak kerja akhirnya berani buka suara. Korban berinisial AD (24) yang saat ini masih bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Pengakuan Korban
Korban menuturkan, pengalaman buruk itu pertama kali terjadi pada beberapa hari ketika baru mulai bekerja pada November 2022 lalu. Saat itu korban kerap dihubungi melalui aplikasi percakapan. Dalam pesan singkat itu, korban sering kali diajak jalan berdua.
"Saya diterima kerja November 2022, nah selang beberapa hari dapat pesan WA dari dia. Awalnya perkenalan gitu, 'gimana kerja di sini' gitu. Terus lama-lama ngajak jalan, katanya berdua aja. Itu di hari pertama dia WA saya," kata korban saat ditemui di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5).
Hampir setiap hari korban menerima pesan singkat dari oknum manajer di tempatnya bekerja. Dari mulai sekadar menanyakan kabar hingga berujung ajakan jalan berdua.
"Kalau saya pasang status, dia sering komen. Katanya 'lagi di mana, kenapa gak ajak'. Ujungnya pasti tanya, hayu jalan-jalan berdua," kata wanita berambut panjang ini.
Meski ajakan itu hampir terjadi setiap hari, namun selalu ditolak korban. Sempat suatu ketika korban mau diajak jalan asalkan bersama teman-teman lainnya, namun langsung ditolak sang manajer.
Kesal lantaran selalu ditolak korban untuk pergi berdua, sang manajer kemudian mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban.
"Mungkin lama-lama dianya kesel 'ya udah kamu abis kontrak aja, janji kamu palsu'' katanya gitu ke saya," ucap korban.
Terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja mendatangi Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5). Pria berinisial B itu datang untuk menjalani pemeriksaan polisi.
B yang merupakan oknum manajer perusahaan di tempat AD (24), pelapor kasus tersebut bekerja, sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/5). Namun terlapor memilih datang lebih awal untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
(mdk/lia)