Bareskrim ciduk bos PT Inovare Gas di rumahnya
Tersangka tidak melakukan perlawanan saat penyidik menangkap di rumahnya.
Bareskrim Mabes Polri menciduk Direktur Utama PT Inovare Gas Budiantoro Syahlani selaku tersangka dugaan korupsi dalam penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan lepas pantai Kalimantan Timur 2013 di rumahnya. Dia ditangkap usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilannya.
Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Djoko Purwanto mengatakan tersangka tidak melakukan perlawanan saat penyidik menangkap di rumahnya.
"Iya ditangkap, di rumahnya di Cipinang Muara," kata Djoko saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/10).
Djoko belum bisa memutuskan apakah Budiantoro akan langsung ditahan apa tidak. Pasalnya, saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Innovare Gas, Budiantor Syahlani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna.
Diketahui, Budiantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2015. Kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013.
Tetapi, diduga ada penyalahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut. Bahkan pada proses pengerjaan proyek ada wilayah kerja yang dieksploitasi.
Atas perbuatannya, Budiantoro disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.