Bareskrim segera terbitkan sprindik kasus Ahok
"Akan terbit SPDP, penyidik akan melakukan penyidikan secepatnya untuk diajukan ke JPU," kata Ari.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, selanjutnya penyidik akan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) secepatnya. Bahkan, Ari meminta anak buahnya segera merampungkan berkas perkara Ahok untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
"Akan terbit SPDP, penyidik akan melakukan penyidikan secepatnya untuk diajukan ke JPU," kata Ari di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Atas penetapan itu, Bareskrim pun melakukan pencegahan terhadap Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk merampungkan proses penyidikan.
"Melakukan pencegahan kepada Ahok untuk bepergian meninggalkan Republik Indonesia," tegas Ari.
Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 14 Oktober lalu.
Dalam kasus ini Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.
Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.