Bareskrim tegaskan tak ada tekanan saat menetapkan Ahok tersangka
Bareskrim tegaskan tak ada tekanan saat menetapkan Ahok tersangka. Penetapan Ahok sebagai tersangka berdasarkan bukti video dan beberapa dokumen, serta didukung keterangan dari saksi ahli.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan petahana calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penetapan Ahok murni berdasarkan hasil gelar perkara, tak ada tekanan dari pihak tertentu.
"Untuk tekanan enggak ada," kata Ari Dono saat menggelar konferensi pers di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (16/11).
Polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Ahok sebagai tersangka. Ada dua bukti dasar dan dikuatkan oleh keterangan dari sejumlah saksi.
"Bukti yang kita sita video yang diputar, kemudian ada beberapa dokumen. Itu bukti-bukti dasar kita. Ada keterangan-keterangan yang melanjutkan kasus ini kepada penyidikan," terang Ari Dono.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polri menerima 14 laporan soal Ahok diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 14 Oktober lalu.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," tegas Ari Dono.