Bareskrim temukan modus proyek Kemenkum HAM yang libatkan Denny
Proyek ini telah merugikan negara Rp 32 miliar dan terjadi pungutan tak sah Rp 605 juta.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, Bareskrim telah menemukan modus tindak pidana korupsi dalam proyek jasa pembuatan passport di Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2014 lalu. Salah satu modus untuk meloloskan perbuatan korupsi dalam proyek tersebut lewat pembukaan rekening ganda.
"Modusnya pembukaan rekening. Kan hanya ada rekening penerimaan dan pengeluaran. Di sini ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta," kata Anton di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3).
Yang menjadi persoalan, kata Anton, dalam pembukaan rekening memakai uang negara tersebut setelah ditelusuri ternyata tanpa seizin Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Di mana, lanjut dia, sudah selayaknya dalam proyek tersebut, Amir selaku pimpinan, mengetahui pembukaan rekening itu.
"Pembukaan rekening itu harus seizin menteri tapi di sini tidak seizin menteri," ujar Anton.
Namun untuk saat ini Anton enggan membuka siapa pembuka rekening dan bank yang digunakan. Akpol 84 ini mengatakan pada saatnya akan segera mengemukakan nama rekening tersebut.
"Nanti kita lihat kenapa harus ada rekening itu," kata dia.
Anton menegaskan untuk saat ini Bareskrim belum menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Tapi dia memastikan akan mendalami siapa saja yang berperan dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 32 miliar lebih dan terjadi pungutan tak sah Rp 605 juta lebih.
"Kita akan dalami semua," tegas Anton.