Bareskrim terima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok
Bareskrim terima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Kabareskrim Komjen Ari Dono membantah laporan atas nama Habib Novel ditolak. Dijelaskan dia, laporan tersebut diterima Bareskrim kemarin sore.
Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim.
"Iya sudah diterima," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Ari Dono membantah laporan atas nama Habib Novel ditolak. Dijelaskan dia, laporan tersebut diterima Bareskrim kemarin sore.
"Tolong kasih tahu teman-teman juga, ini kan baru pindah kantor di KKP jadi mungkin si pelapor tadinya ke Mabes Polri terus enggak ada kemudian lapor di KKP terus pejabat perwira sedang evaluasi semester jadi 16.30 WIB memang ada terima laporan," ujar dia.
"Namun lagi ada diskusi anggota jadi 16.30 WIB itu sempat enggak diterima. Kemudian jam maghrib setelah rapat diterima laporannya," timpal dia.
Ari Dono menyatakan laporan itu akan segera ditindaklanjuti. Dia kembali menegaskan jika laporan itu bukan tidak diterima melainkan ada kesalahan komunikasi.
"Pasti, iya dong. Kekeliruannya itu aja tadi, jadi sudah diterima," pungkas Ari.