Bareskrim tetapkan Ketua KY tersangka pencemaran nama Hakim Sarpin
Selain ketua, Bareskrim juga menetapkan tersangka kepada komisaris KY Taufiqurahman Sauri.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan itu dilakukan pada Kamis (9/7) kemarin.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dalam hal ini, Waseso enggan juga membeberkan jabatan dari terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," imbuh Waseso.
Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kedua tersangka tersebut pada Senin (13/7) mendatang. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," tutup Buwas.