Baru 2 bulan keluar penjara, Panjul curi motor lagi
Baru 2 bulan keluar penjara, Panjul kembali curi motor lagi. Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curwan) bernama Cipto Zulianto alias Panjul (28), warga Desa Demangan Kecamatan Dambi, Kabupaten Boyolali, Jateng, ditangkap Buser Polres Mojokerto.
Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian hewan (curwan) bernama Cipto Zulianto alias Panjul (28), warga Desa Demangan Kecamatan Dambi, Kabupaten Boyolali, Jateng, ditangkap Buser Polres Mojokerto. Ia ditangkap usai mencuri sepeda motor milik Hendro Purbo (21), warga Perum Puri Asri Blok G4, No.19 Kecamatan Puri, Mojokerto, di tempat parkir salah satu rumah makan, Rabu (5/4).
AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku ditangkap tim Buser Polres Mojokerto belum satu jam setelah melakukan pencurian sepeda Yamaha Mio GT milik korban Hendro, di tempat parkir salah satu rumah makan di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Rabu (5/4), sekitar pukul 15.30 WIN. Saat melakukan pengejaran, petugas mencurigai pelaku karena sepeda yang kendarai tanpa pelat nomor, melintas di depan SPBU Badung, Dlanggu.
"Saat diperiksa, pelaku membawa kunci T dan mengakui kalau sepeda yang dibawa hasil curian di sekitar Sekolah Polisi Negara (SPN), Kecamatan Bangsal," kata Sutarto, Kamis (6/4).
Dari pemeriksaan, pelaku rupanya baru sekitar 2 bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah atas kasus curanmor dan curwan.
"Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan curwan. Dari pengakuanya, sudah tiga kali melakukan pencurian. Di Jawa Tengah kasus curanmor dan curwan, lalu di Mojokerto mencuri motor dan tertangkap petugas," terang Sutarto.
Sekarang ini tersangka bersama barang buktinya, sepeda motor Mio hasil curian tanpa nopol, satu set kunci T diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum.
"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Ancaman hukumanya 6 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Sutarto.