Baru 3 bulan keluar penjara, Fajar kembali dibekuk karena curi motor
"Ternyata, pelaku adalah residivis pada kasus pencurian. Pelaku ini baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 6 bulan di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan pada September 2016 lalu," katanya.
Baru tiga bulan menghirup udara bebas selepas ditahan di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap, Saeful alias Fajar (24) kembali ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Cilacap Jawa Tengah, Selasa (13/12).
Pemuda asal Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara ini dibekuk lantaran mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit laptop merek Acer milik Saliman (36) warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Cilacap pada Selasa (15/11) silam.
Kepala Satreskrim Polres Cilacap, Ajun Komisaris Agus Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
"Ternyata, pelaku adalah residivis pada kasus pencurian. Pelaku ini baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 6 bulan di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan pada September 2016 lalu," katanya, Rabu (14/12).
Agus menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 15 November 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keterangan yang dihimpun petugas, pelaku mendatangi bengkel milik korban yang berada di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan dengan alasan ingin memperbaiki sepeda motor.
Lantaran bengkel korban tidak memiliki onderdil yang dibutuhkan, jelas Agus, pelaku mengajak korban ke wilayah Kroya menggunakan sepeda motor bernomor polisi R 2878 BA, milik korban.
"Tetapi bengkel yang dituju, ternyata tutup. Kemudian pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan jemput pemilik bengkel. Namun, itu ternyata hanya akal-akalan pelaku untuk melarikan sepeda motor korban," jelas Agus.
Fajar sempat kembali ke bengkel korban dan mengambil laptop korban dengan cara membuka bengkel menggunakan kunci yang berada dalam satu gantungan bersama kunci sepeda motor.
Sementara itu, Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besa Yudho Hermanto mengemukakan, pelaku akan diproses sesuai peratuan yang berlaku karena telah melakukan pencurian.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan barang bukti berupa sepeda motor dan laptop disita sebagai barang bukti," katanya.