Baru Bebas, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali jadi Tersangka di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap. Rachmat kini dijerat dengan kasus dugaan memalak para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Bogor 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap. Rachmat kini dijerat dengan kasus dugaan memalak para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat.
"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Febri memaparkan, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat. Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
Febri mengatakan, uang sebanyak hampir Rp9 miliar itu diduga digunakan Rachmat untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
"Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta," kata Febri.
Atas dugaan perbuatannya itu, Rachmat Yasin disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Beberkan Modus Sunat Dana SKPD dan Gratifikasi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
Suap Bupati Rahmat Yasin, bos Sentul City divonis 5 tahun penjara
Alih fungsi hutan di Bogor, bos Sentul City divonis 5 tahun bui
JPU tolak pledoi Bos Sentul City
Sidang lanjutan, bos Sentul City sampaikan pledoi
Kasus suap Bupati Bogor, bos PT Sentul dituntut 6 tahun kurungan