KPK Kumpulkan Barang Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum kembali menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersanagka terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi.
"Jadi saat ini belum cukup dari sisi materiilnya, belum terpenuhi sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," tutur Asep kepada wartawan, Jumat (10/1).
Asep menyebut, saat ini tim KPK sedang berada di Kalsel untuk memeriksa saksi dan menggeledah sebuah lokasi terkait pengumpulan bukti.
"Tim saat ini sedang berada di Kalsel, sedang minta keterangan dan juga melakukan upaya paksa yang lainnya, salah satunya geledah salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi," ujar dia.
Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Hakim juga menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Perintah Penyidikan dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya.
Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri
Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.
Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
"Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ucapnya.