KPK Duga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel ASN Skenario Gugurkan Kabar Melarikan Diri
Dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor memimpin apel pegawai di halaman kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11), ingin menggugurkan kabar melarikan diri. KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor tersangka korupsi suap sejumlah proyek di lingkungan Kalimantan Selatan.
"Ya tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk menggugurkanlah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/11).
Menurut Tessa, dugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil. Padahal upaya penggeledahan mulai dari kantor hingga rumah dinas sudah dilakukannya.
Tessa mengatakan, semenjak Paman Birin muncul memimpin apel, penyidik KPK langsung bergerak untuk melakukan upaya penangkapan. Hanya saja, Tessa mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut dari penyidik KPK di lapangan.
"Apakah yang bersangkutan kembali menghilang setelah mengambil apel," kata Tessa.
KPK Respons Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Digugurkan Pengadilan
Tessa kemudian melanjutkan, semenjak pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangka Sahbirin tidak sah, maka upaya untuk pengejaran terhadap gubernur dua periode Kalimantan Selatan itu sudah tidak lagi diperlukan.
Menurut Tess, KPK akan mempelajari terlebih dulu putusan hakim yang menggugurkan status tersangka Paman Birin.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/11).
Tessa mengatakan pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut, namun menegaskan pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.