KPK Sebut Sahbirin Noor Kabur, Praperadilan Jadi Cacat Formil
KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap kabur. Kondisi ini dinilai membuat upaya praperadilan yang diajukan Sahbirin menjadi cacat formil.
"Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," kata tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11).
KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi.
"SHB juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," terang Budi.
Sampai saat ini Sahbirin tidak dalam status tahanan, namun dia selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," tegasnya.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri kepada Sahbirin, terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024.
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person)," ucap Budi.
Dengan demikian, KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," pungkas Budi.