KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel
KPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di kasus dugaan korupsi sejumlha proyek di Kalsel Jumat (22/11) mendatang.
KPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di KPK, Rabu (20/11).
"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," tambahnya.
KPK bahkan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bila nantinya Paman Birin akan mangkir lagi di panggilan kedua ini. Lantaran sebelumnya Gubernur Kalsel itu absen tanpa ada keterangan, Tessa mengatakan penyidik akan melakukan upaya jemput paksa.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," tegas Tessa.
Hingga saat ini juga belum ada informasi terkait keberadaan Paman Birin. Padahal dia sempat menampakkan dirinya memimpin Apel di kantor Gubernur Kalsel, tapi setelahnya tidak kabar lagi soal dirinya usai memenangkan gugatan melawan KPK dari status tersangka korupsi.
Namun demikian masih ada beberapa tersangka yang masih ada ditangan KPK. Total ada enam tersangka lain terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel. Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
KPK selanjutnya menahan enam tersangka 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024.