KPK Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, Capim Poengky: Memalukan, Harus Evaluasi
Poengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menyoroti kalahnya KPK dari gugatan praperadilan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Menurutnya, hal ini sangat memalukan.
Poengky menilai, mestinya KPK bisa melakukan pembelaan yang lebih baik agar menang praperadilan. Hal itu disampaikan Poengky dalam fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
"Nah terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas praperadilannya, kalah KPK, saya rasa ini sangat memalukan. Karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan apa pembelaan-pembelaan yang bagus," kata Poengky.
Menurutnya, jika KPK kalah dalam praperadilan maka harus ada evaluasi yang dilakukan.
"Jangan sampai ke depan KPK kalah terus. Jadi kan ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah," ujarnya.
Jika Poengky terpilih menjadi pimpinan KPK, dia memastikan tak ada lagi hal-hal serupa terulang.
"Terus kemudian terkait formil upaya upaya formilnya juga salah gitu. Jadi jangan sampai ini terjdi lagi," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini, Senin (18/11). Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor. Tessa hanya memastikan, Sahbirin Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah sejumlah proyek di Kalsel.
"Melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintahan Provinsi Kalsel," jelas Tessa.
KPK kalah melawan gugatan yang dilayangkan oleh Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan. Salah satu poin yang mengalahkan KPK yakni hakim menilai adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh komisi antirasuah.
Meski dinyatakan kalah, KPK masih ‘mengunci’ sejumlah tersangka lain dalam kasus suap lelang proyek di Kalsel. Total ada enam tersangka lain selain Sahbirin Noor terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.
Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2024.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Empat pejabat Pemprov Kalsel itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.