Bawa ganja 590 Kg, kakak adik & 1 kurir dituntut hukuman mati
"Kamu jangan stres ya. Kamu juga kalau berbuat jahat jangan bawa saudara. Sekarang kamu berani berbuat," ujar Hakim.
Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) terhentak ketika duduk di kursi terdakwa. Dia tak mengira tuntutan hukuman mati diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Setiawan. Keduanya merupakan terdakwa peredaran ganja kelas I asal Aceh dengan berat setengah ton lebih atau tepatnya 590 kg.
Mengenakan pakaian tahanan Kejari Bandung, kakak beradik itu hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/2). Mereka tengah menjalani sidang tuntutan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan tuntutan hukuman mati," kata Teddy dalam tuntutannya.
Ganjaran tuntutan sama diberikan juga kepada Dede Sutrisna (32). Ia merupakan terdakwa yang menerima bungkusan lima karung ganja dari kedua kakak beradik tersebut.
Atas tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Ketua Majelis Hakim Pintauli usai mendengarkan tuntutan JPU langsung memberikan nasihat kepada terdakwa.
"Kamu jangan stres ya. Kamu juga kalau berbuat jahat jangan bawa saudara. Sekarang kamu berani berbuat, berani bertanggung jawab," terang Pintauli kepada terdakwa, yang diamini dengan angguk-angguk.
Sidang dilanjutkan Selasa (24/2) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. Ketiga terdakwa pun langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.
Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutrisna (32) dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda.
Baca juga:
Polres Jakbar gagalkan peredaran 2 ton ganja lintas Sumatera-Jakarta
Kontainer muat 2 ton ganja dari Aceh ditangkap Polres Jakbar di Riau
TNI temukan ladang ganja 13 Ha di Aceh Utara
Miris, pelajar SMA di Kepri nyambi jadi bandar narkoba
Awas, ganja bisa bikin insomnia akut
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana kondisi gang di Bandung yang mirip di Jepang? Terlihat seluruhnya berpadu apik, mulai dari jalan gang yang tidak berlumpur, aliran sungai yang jernih serta pepohonan dan tanaman yang berjajar.
-
Di mana lokasi gang bersih di Bandung yang mirip Jepang? Mengutip Instagram @jawabarat.banget, Jumat (6/10), lokasi tersebut berada di sekitar Jalan Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.