Bawa kabur solar bersubsidi Pertamina Pekanbaru, 4 orang ditangkap
Solar itu lantas dijual lagi dengan harga industri. Duitnya mereka pakai buat bersenang-senang.
Tiga orang warga ditangkap polisi lantaran diduga mencuri dan menjual 16 ton solar subsidi milik Pertamina Pekanbaru, Riau. Mereka nekat menggelapkan bahan bakar minyak bersubsidi itu, lalu menjualnya kepada seorang penadah inisial IJ.
"4 tersangka tersebut DC (27), BS (29) selaku supir tangki Pertamina, A alias Ujang Jopun (37), serta IJ alias si il Giriak (40) selaku penadah," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Dalizon, di kantornya, Senin (12/10).
Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda. Tersangka DC, BS dan A ditangkap polisi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Sementara IJ diringkus di gudang penimbunan BBM miliknya di Jalan Soekarno Hatta, Kotamadya Dumai, Riau.
Menurut Dalizon, keempat tersangka ditangkap atas laporan pengawas PT Elnusa Petrofin. Sang supir berinisial BS membawa kabur truk tangki berisi muatan 16 ton solar bersubsidi.
"Truk itu harusnya dibawa ke Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu. Namun dilarikan ke Kota Dumai, untuk dijual kepada penampung berinisial IJ, dengan harga miring. Minyak dalam satu mobil truk itu dihargai Rp 100 juta," ujar Dalizon.
Setelah menjual BBM Solar itu ke IJ, tiga pelaku kabur ke Payakumbuh. Para pelaku membagi keuntungan berbeda-beda. BS mendapat bagian Rp 65 juta, DC mendapat Rp 25 juta, dan A dijatah Rp 10 juta. Hingga akhirnya mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
"Uang hasil pencurian digunakan mereke bertiga untuk berfoya-foya. Sementara si penampung IJ mendapat untung dengan membeli solar harga murah, yang ia jual ke perusahaan-perusahaan di Kota Dumai," ucap Dalizon.
Saat diinterogasi, IJ mengaku aksinya selama ini mendapat perlindungan alias dibekingi aparat. Tersangka IJ dinilai sebagai penadah. Dia hampir setiap hari menerima BBM dari sopir Pertamina.
"Tersangka IJ menerima solar subsidi hasil curian dalam jumlah berapa pun sesuai permintaan. IJ juga mengaku dibekingi aparat. Akan kita telusuri siapa aparat pembekingnya," lanjut Dalizon.
Terkait hal itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menjerat keempat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni pasal 374 juncto pasal 55 juncto pasal 480 KUHPidana, dan pasal 55 Undang-Undang nomor 2 tahun 2001, tentang Migas. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, para tersangka merugikan Pertamina Pekanbaru sebesar Rp 1,6 miliar. Akibatnya, mereka pun ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Dalizon.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu truk tangki bernomor polisi BM 8979 QU, uang tunai Rp 2,5 juta, celana, tas, kalung emas dan dua cincin emas, satu unit mesin pompa robin, selang dan satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.