Bawa pil koplo anggota Brigez ditangkap polisi
Saat ditangkap tersangka kedapatan menguasai barang bukti sepuluh butir Alprazolam.
Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap Jajang Herdiana (33) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis pil koplo, di Jalan Soekarno Hatta Bandung baru-baru ini. Jajang merupakan kelompok motor Brigez.
Jajang selama ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian. Dia diendus menjadi pengguna dan pengedar pil Alprazolam yang di wilayah Bandung.
"Kita tangkap pelaku yang mengaku anggota Brigez ini. Saat ditangkap tersangka kedapatan menguasai barang bukti sepuluh butir Alprazolam," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, Jumat (17/4). Alprazolam merupakan narkotik golongan IV.
Menurut dia, obat jenis Alprazolam fungsi sebenarnya sebagai obat penenang. Namun pil tersebut kerap disalahgunakan apalagi dengan dosis berlebih. Selain memiliki dia juga mencoba mengedarkan.
Saat ini kepolisian masih mendalami tersangka bagaimana memiliki barang tersebut. "Kami sedang mendalami penyelidikan dari siapa tersangka mendapatkan obat tersebut," terangnya.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti berupa samurai lentur berbentuk sabuk atau ikat pinggang. Sewaktu penyergapan, Jajang memakai kemeja bertulis 'Brigez Indonesia'.
Kini Jajang mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 yang ancaman pidananya di atas lima tahun.