Bawaslu kaji dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf pasang iklan di koran
Seperti tertulis di Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Keduanya, memasang iklan di media cetak nasional dengan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.
"Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu," kata Komisioner Bawaslu Frits Edward Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/10).
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Kapan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung? Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kapan Promo THR Blibli dimulai? Di program promo lebaran THR dimulai dari 11 Maret 2024 sampai 1 April 2024, Blibli tentunya sudah menyediakan berbagai pilihan hadiah yang bisa Anda berikan sebagai bentuk apresiasi.
-
Bagaimana strategi kampanye di media sosial di masa kampanye Pilkada 2024? Menggunakan Platform Media Sosial: Media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok dapat digunakan untuk membagikan visi, misi, dan program pasangan calon. Konten yang menarik dan interaktif dapat meningkatkan pengikut dan engagement.
-
Apa pesan utama kampanye Anies? Anies mengaungkan perubahan dari pelbagai sisi antara lain keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia."Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua," kata dia.
"Sedang didalami sebagai temuan. Didalami oleh bagian DLP yang berpotensi melanggar pasal 276 dan 492," katanya.
Seperti tertulis di Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Ia pun menjelaskan, para capres-cawapres baru bisa memasang atau memuat iklan di media cetak, online, TV dan sebagainya itu 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye.
"Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa kampanye, atau 23 Maret baru bisa dimulai," jelasnya.
Jika salah satu capres-cawapres, lanjutnya, melanggar aturan yang sudah dibuat atau yang sudah ada. Maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 282 pidana dan denda," ungkapnya.
Sebelumnya, ditemukan iklan Jokowi-Ma'ruf kampanye melalui media cetak Media Indonesia pada halaman paling depan bagian bawah.
Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi para paslon untuk mulai berkampanye melalui iklan di media massa pada Maret 2019 mendatang.
"Jadi perlu dijelaskan bahwa iklan kampanye difasilitasi oleh KPU mulai maret 2019 sampai 13 April 2019. Jadi semua pihak mohon untuk menahan diri tidak beriklan di media baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya. Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menanganinya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Ia pun menerangkan, iklan yang diduga dilakukan terhadap Jokowi-Ma'ruf sudah masuk pada unsur kategori citra diri. Karena di dalam iklan itu bukan hanya adanya foto Jokowi dan Ma'ruf, melainkan juga adanya nomor 01 disudut atas kanan iklan tersebut.
"Yak kalau citra diri jelas sudah masuk ya karena sudah ada nomor urut, itu kan sudah masuk kategori citra diri. Ya artinya sudah ada citra dirinya," terangnya.
Baca juga:
Bawaslu duga caleg Gerindra kampanye terselubung karena dekat dengan kepala sekolah
KPU kaji dugaan pelanggaran kampanye caleg yang pakai seragam polisi di Sumsel
KPU persilakan peserta pemilu pasang iklan di videotron, asal sesuai aturan
Jokowi-Ma'ruf diduga pasang iklan kampanye di media massa, ini tanggapan KPU
Jokowi-Ma'ruf harus hadir di sidang dugaan kampanye di videotron, ini kata Timses
Pemasangan spanduk caleg tak taat aturan, PSI, PKS dan PDIP dipanggil Bawaslu