Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Muncul wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo menjelang Pemilu.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Muncul wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku heran atas kembali munculnya ide pemakzulan jelang pemungutan suara.
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
"Aneh, satu bulan menuju ke Pemilu kok ada ide pemakzulan untuk presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah," tulis Jimly pada akun X-nya (Twitter), Senin (15/1).
Jimly menegaskan, waktu satu bulan sebelum Pemilu tidak akan cukup untuk memproses pemakzulan yang memerlukan dukungan dari 2/3 anggota DPR dan MPR, serta persetujuan MK. Oleh karenanya, ia ingin agar fokus untuk mensukseskan Pemilu yang jujur dan adil.
Isu pemakzulan ini juga mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menekankan, pemakzulan presiden melibatkan prosedur panjang dan persetujuan DPR, serta pengujian konstitusional oleh MK dan hampir mustahil diselesaikan sebelum Pemilu.
Mahfud menjelaskan, proses pemakzulan di Indonesia harus memenuhi lima syarat konstitusional, termasuk korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, pelanggaran hukum berat seperti pembunuhan, pelanggaran ideologi negara, dan pelanggaran etika.
Secara terpisah, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menanggapi bahwa proses pemakzulan telah diatur ketat dalam konstitusi, melibatkan berbagai lembaga negara.
Ari menegaskan, kritik dan aspirasi politik adalah normal dalam demokrasi. Akan tetapi, setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme konstitusional.
Menurutnya, isu pemakzulan saat ini dijadikan alat strategi politik elektoral, menyarankan setiap klaim pelanggaran Pemilu dilaporkan ke Bawaslu.
"Jika ada pelanggaran pemilu, sebaiknya langsung dilaporkan ke Bawaslu," ujar Ari.
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
Mahfud menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud Md, Selasa (9/1/2024).