Kronologi Santri Pondok Pesantren di Boyolali Dibakar
Aksi brutal yang dilakukan MGS yang juga kakak pemilik handphone, disayangkan oleh Pimpinan ponpes, Qosdi Ridwanullah.
Kasus pembakaran seorang santri Boyolali SS (15) menyita perhatian banyak pihak. Korban yang dituduh mencuri handphone santri lainnya harus menderita luka bakar serius oleh aksi sadis tamu pondok pesantren berinisial MGS (21).
Aksi brutal yang dilakukan MGS yang juga kakak pemilik handphone, disayangkan oleh Pimpinan ponpes, Qosdi Ridwanullah.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden ini. Kemarin malam itu ada tamu ke pondok. Dia kakak dari salah satu santri. Dia menuduh SS mencuri handphone milik adiknya,” ungkap Qosdi, Kamis (19/12).
Dia mengungkapkan, pihak ponpes sebenarnya telah mencoba menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Tetapi pelaku tetap bersikeras menginterogasi korban dengan cara yang tidak pantas.
"Sebenarnya kami sudah menjelaskan, tapi dia nekat tidak percaya. Dan dia nekat berbuat seperti itu," jelasnya.
"Kami berharap proses hukum berjalan dengan tegas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan," pungkas Qosdi.
Kronologi Pembakaran
Korban mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh seorang pelaku berinisial MGS (21), yang diketahui mengaku sebagai kakak dari salah satu santri di ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi menjelaskan, kejadian tragis ini bermula pada Senin (16/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, MGS, datang ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E.
Pelaku kemudian meminta dipanggilkan SS yang sebelumnya sempat meminjam handphone milik E, yang dituduh mencuri atau menghilangkan handphone miliknya.
“Korban di masukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Kasatreskrim, Rabu (18/12).
Dikatakan Kasatreskrim, pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.
“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Usai mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.
Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tandasnya.
Untuk diketahui, lanjut Kasatreskrim, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Joko.