Kronologi Santri di Malang jadi Korban Bully Senior, Disetrika Dada, Punggung hingga Wajah
Santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang menjadi korban bullying (perundungan ) oleh seniornya.
Korban berinisial ST (15), merupakan siswa kelas 9 SMP di Pondok Pesantren tersebut.
Kronologi Santri di Malang Jadi Korban Bully Senior, Disetrika Dada, Punggung hingga Wajah
Santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang menjadi korban bullying (perundungan ) oleh seniornya. Korban mengalami luka bekas disetrika di bagian dada dan wajah.
Korban berinisial ST (15), merupakan siswa kelas 9 SMP di Pondok Pesantren tersebut. Sementara pelakunya, AF (19) adalah santri dan petugas cuci (laundry) baju di pondok pesantren tersebut.Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di ruang laundry dengan diketahui oleh anak-anak yang lain. Tersangka diduga tersinggung karena pernyataan korban.
"Korban ini saat tiba di ruang laundry tersebut kemudian bicara, mungkin nadanya dianggap terlalu keras sehingga tersangka tersinggung. Korban mengatakan 'Mas, wes mari a laundry-anku?" jelas AKP Gandha Syah Hidayat di Mapolres Malang kepada wartawan.
merdeka.com
Tersangka kemudian memiting dan merobohkan tubuh korban di atas meja setrika dalam posisi tengkurap. Pelaku kemudian menyulutkan setrika uap ke wajah dan punggung korban sebelah kiri.
Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi di Gedung Bangunan Pondok Pesantren Senin (4/12) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4.
"Kami telah memeriksa 5 orang saksi dan menetapkan AF (19) sebagai tersangka," tegasnya.
Lewat keterangan para saksi, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menyita barang bukti ada setrika uap. Bukti juga didukung hasil visum et revertum.
"Disinyalir jika korban ini sering di-bully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal," tegasnya.
Sementara tersangka tidak menjalani penahanan walaupun usianya sudah dewasa. Karena tersangka masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional.
Sebelumnya sudah dilakukan mediasi kasus tersebut, tetapi upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga kasus tersebut dilanjutkan untuk diproses secara hukum.