Siswa MTs di Semarang Disetrika Tubuhnya oleh Kakak Kelas, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan Tapi Tidak Ditahan
Pelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku
Terduga pelaku penganiayaan terhadap siswa di MTs di Semarang sudah diamankan
Siswa MTs di Semarang Disetrika Tubuhnya oleh Kakak Kelas, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan Tapi Tidak Ditahan
Polisi mengamankan F (15) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terduga pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Dari dugaan sementara pelaku menyetrika tubuh korban karena saling ejek dengan memanggil nama orangtua.
"Pelaku anak sudah diamankan tapi tidak dilakukan penahanan. Sesuai undang-undang untuk pelaku anak statusnya bukan tersangka, tapi anak berhadapan dengan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Penanganan kasusnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Terkait keberadaan pelaku belum dilakukan penahanan, karena pelaku statusnya anak berhadapan dengan hukum.
"Kami masih periksa sejumlah saksi lainnya. Untuk motif sementara masih pengembangan bersama Bapas," ungkapnya.
Sebelumnya kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada senin (13/5) ketika korban D bersama pelaku melaksanakan shalat sunah sebelum shalat isya di masjid asrama.
Namun, usai selesai shalat pelaku ingin bersalaman dengan korban tidak ditanggapi karena belum selesai berdoa.
"Jadi ini yang memicu kemarahan pelaku terhadap korban," jelasnya.
Usai korban tiba di asrama, pelaku kemudian menghampiri dengan membawa setrika langsung menempelkan setrika itu ke dada korban yang saat itu sedang istirahat.
"Pelaku tiba-tiba tempelkan setrika ke dada korban yang saat itu sedang tidak pakaian," ujarnya.
Kemudian mengetahui kejadian tersebut pengasuh langsung mendatangi kedua anak asuhnya. Mengetahui korban kesakitan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Langsung dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Penanganan kasus itu ditangani oleh unit PPA.