Kronologi Santri di Boyolali Dibakar Usai Dituduh Curi HP, Pelaku Diduga Kakak Salah Satu Murid
Pelaku diduga sudah merencanakan perbuatannya karena dia membawa botol berisi bensin saat menginterogasi korban di sebuah ruangan.
SS (15) santri asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serius usai dituduh mencuri handphone milik santri lainnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali.
Korban dianiaya pelaku berinisial MGS (21), yang merupakan kakak dari salah satu santri di ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi menjelaskan, kejadian tragis ini bermula pada Senin (16/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, MGS, datang ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E.
Pelaku kemudian meminta dipanggil SS yang sebelumnya sempat meminjam handphone milik E. Belakangan, ponsel E hilang.
“Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Kasatreskrim, Rabu (18/12).
Saat itu, pelaku telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Kemudian, botol berisi bensin disiram ke tubuh korban dan menyalakan korek api yang menyebabkan korban terbakar.
“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Usai mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.
Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tandasnya.
Untuk diketahui, lanjut Kasatreskrim, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Joko.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Kami meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap kasus kepada pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Joko.
Kejadian ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban.