Seorang Santri Aniaya Adik Kelas sampai Ancam Ditenggelamkan
HP kemudian membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren.
HP menuduh korban telah mengambil handphone miliknya.
Seorang Santri Aniaya Adik Kelas sampai Ancam Ditenggelamkan
Seorang santri di Aceh Singkil ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya. Korban berinisial SA (12 tahun).
"Terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pondok Pesantren Darul Muta'allimin sudah ada tersangka pada 12 Januari lalu, yang kebetulan anak berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur, dengan inisial HP (16)," kata Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Selasa (23/1).
Eska menjelaskan kejadian penganiayaan itu bermula dari anak berhadapan dengan hukum HP bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren. HP menuduh korban telah mengambil handphone miliknya.
HP kemudian membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren. Di sana dia mengancam korban akan ditenggelamkan, tetapi tidak jadi dan kembali lagi ke pesantren.
"Kemudian, HP datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangannya dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah HP. Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama," kata Eska.
Setelah itu, sambung Eska, malamnya anak berhadapan dengan hukum itu kembali datang ke bilik kamar korban.
"Setelah masuk, HP menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan," jelasnya.