Bawaslu nilai potensi pelanggaran pilkada dari incumbent tinggi
Potensi pelanggaran yang dilakukan antara lain mobilisasi birokrasi hingga janji jabatan.
Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menilai potensi pelanggaran yang dilakukan calon incumbent saat kampanye dan masa tenang dalam Pilkada cukup tinggi. Potensi pelanggaran yang dilakukan antara lain mobilisasi birokrasi hingga janji pemberian jabatan tertentu usai Pilkada.
"Potensi pelanggaran dari pasangan incumbent cukup tinggi. Untuk itu, Bawaslu berharap masyarakat aktif mengawasi proses pesta demokrasi ini," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng,
Teguh Purnomo di Solo, Kamis (30/7).
Menurut dia dibutuhkan netralitas dari pegawai negeri sipil (PNS) atau birokrasi. Teguh mengaku telah melakukan sosialisasi terkait netralitas PNS dalam Pilkada. Sebab potensi PNS dimainkan dalam Pilkada itu cukup tinggi.
"Kami terus melakukan sosialisasi, sebab mobilisasi birokrasi ini sangat bahaya bukan hanya untuk birokrat tetapi juga bagi pasangan yang didukungnya," jelasnya.
Bawaslu, lanjut dia, telah memetakan potensi konflik yang terjadi selama Pilkada. Yakni saat pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pencoblosan dan pasca Pilkada. Melihat potensi konflik yang cukup tinggi tersebut, Bawaslu meminta masyarakat untuk aktif.
"Saat ini 80 persen pelanggaran yang terjadi ditemukan oleh lembaga pengawas sedangkan sisanya dari laporan masyarakat," ucapnya.
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Sri Sumanta menambahkan, saat ini peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada masih minim.
"Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan temuan dan kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.