Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Prosedur, Tapi Minta Situng Dipertahankan
Bawaslu hanya meminta agar KPU segera memperbaiki prosedur Situng.
Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data sistem informasi penghitungan suara (situng). Meski demikian, Situng KPU diminta tetap dipertahankan.
Bawaslu hanya meminta agar KPU segera memperbaiki prosedur Situng. Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," kata Ratna dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019)
Meski demikian, Bawaslu mengingatkan KPU teliti dan akurat dalam memasukkan data ke situng. Dengan teliti dan meminimalisir kesalahan input, maka tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ungkapnya.
Adapun putusan Bawaslu adalah respons dari aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Baca juga:
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Bawaslu: Penghitungan Suara Tetap Sah Meski BPN Prabowo Tarik Saksi
Dukung Pemerintah, Bawaslu Nilai Tak Perlu Bentuk TGPF Kematian Petugas KPPS
Bawaslu Temukan Penggelembungan Puluhan Ribu Suara di Jayapura
KPU Soal Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara: Kalau Ada Kecurangan Lapor Bawaslu
Bawaslu Beri Rapor Merah KPU Jateng