Bawaslu Sebut Intimidasi dan Politik Uang Mulai Muncul Jelang PSU PALI
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumsel, Junaidi mengungkapkan, dugaan itu merupakan informasi yang masuk ke pihaknya. Hanya saja, tidak sampai pada pelaporan resmi.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai diwarnai aksi intimidasi dan politik uang. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumsel, Junaidi mengungkapkan, dugaan itu merupakan informasi yang masuk ke pihaknya. Hanya saja, tidak sampai pada pelaporan resmi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
"Ada politik uang dan intimidasi dalam proses jelang PSU, tapi ini sebatas informasi yang diterima, bukan dalam bentuk laporan," ungkap Junaidi, Selasa (13/4).
Menurut dia, beragam bentuk intimidasi yang bertujuan memenangkan paslon tertentu perlu pengawasan optimal dari masyarakat dan semua pihak. Intimidasi yang dimaksud bisa memaksa pemilih memilih paslon tertentu dan juga memaksa pemilih meninggalkan desa saat pemilihan berlangsung.
"Kita mengantisipasi semua bentuk intimidasi, apalagi sampai ada yang menyuruh warga pergi dari desa," ujarnya.
Dikatakan, intimidasi menyuruh keluar kampung bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menggantikannya dengan pemilih siluman. Karena itu, pencermatan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih pindahan, harus maksimal sehingga tidak kecolongan.
"PSU PALI diikuti 1.560 DPT, tapi perlu dikaji lagi karena pengamatan kami banyak pemilih yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, atau memilih di tempat lain," jelasnya.
"Undangan C6 harus disampaikan langsung ke orang bersangkutan, tidak lagi dititipkan ke tetangga, itu cara siasati cegah pemilih siluman," sambung Junaidi.
Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi meminta, petugas di lapangan untuk berhati-hati agar kesalahan pada Pilkada 9 Desember 2020 tidak terulang. Kesalahan itu diakibatkan petugas di lapangan terlalu meremehkan pelaksanaan pilkada.
"Pelanggaran atau kesalahan jangan terulang lagi. Karena itu, petugas di lapangan diganti semua," kata dia.
Dalam PSU yang digelar di empat TPS, pihaknya menganggarkan Rp1,5 miliar yang berasal dari sisa pilkada 2020 sebesar Rp8 milir. Anggaran itu untuk keperluan TPS, termasuk pengadaan alat pelindung diri.
"Semuanya sudah siap tinggal pelaksanaan saja," pungkasnya.
Diketahui, pilkada di kabupaten itu diikuti bupati petahana yang melawan wakil bupati petahana. Kemudian, Mahkamah Konstitusi memerintahkan menggelar PSU di empat TPS. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.
"Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada," ungkap Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).
MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
"Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika, tetapi jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai azas pemilu yang jujur dan adil," kata dia.
MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusam Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.
Baca juga:
Denny Indrayana Sebut Bawaslu Kalsel Tidak Profesional dan Netral
Hasil Evaluasi Pilkada 2020 Jadi Rekomendasi Pilkada 2024
Bawaslu Sulit Buktikan Keterlibatan Aparat Negara pada Pilkada 2020
Perludem Kritik MK Tak Lihat Praktik Money Politic Saat Sidang Sengketa Pilkada
Perludem Harap MK Tidak Hanya Lihat Sengketa Perselisihan Pilkada dari Angka Saja
PSU di Riau Digelar 2 Hari saat Puasa