Bayar Rp 500 ribu komandan sipir di LP Lambaro, narapidana bebas
Dirinya mengaku dalam tahun 2015 ini sudah dua kali keluar dari Lembaga Permasyarakatan.
Seorang narapidana narkoba, Sofyan (52) keluar Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar setelah menyogok salah seorang petugas. Perbuatan ini sudah berulang kali dilakukan pada petugas yang sama.
Sofyan merupakan sebelumnya sudah divonis 18 tahun penjara karena terlibat pengedar narkoba dan telah menjalani hukuman selama 5 tahun. Kini Sofyan kembali ditangkap oleh Polresta Banda Aceh, Senin (12/1) sekira pukul 21:30 WIB dalam kasus yang sama di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
"Saya kasih uang rokok saja Rp 500 ribu pada komandan regu biar bisa keluar LP," kata Sofyan.
Katanya, petugas yang sering mengizinkan dirinya keluar ini adalah salah seorang komandan regu berinisial D. Bahkan dirinya mengaku dalam tahun 2015 ini sudah dua kali keluar dari Lembaga Permasyarakatan.
"Pertama saya keluar tahun baru kemarin selama dua hari," jelasnya.
Saat penangkapan terjadi Sofyan mengaku sudah 15 hari sudah berada di luar LP Lambaro, Aceh atas izin dari komandan regu. Selama kurun waktu ini, tersangka hampir berhasil memproduksi sabu-sabu seberat 1 ons.
"Kalau tidak ditangkap, sudah berhasil buat sabu satu ons seharga Rp 75 juta," tegasnya.
Sementara itu tetangga tersangka, Rosnita (46) mengaku tidak begitu mengenal dengan Sofyan. Tersangka jarang bergaul dengan tetangga. Namun dia mengaku sering melihat Sofyan pulang pergi ke rumah dalam jangka waktu 1 sampai dengan 2 minggu.
"Kalau istrinya sering kami pergi mengaji bersama, tetapi kalau dia (Sofyan) kami tidak kenal, hanya tegur sapa begitu saja," jelas Rosnita.
Menurut Rosnita, warga sekitar mengira tersangka Sofyan bekerja seorang kontraktor dan tidak mengetahui sama sekali bahwa dia seorang narapidana. Warga pun tidak sedikitpun menaruh curiga bahwa tersangka pengedar dan pembuat sabu-sabu di rumah ini.
"Karena sering gonta-ganti mobil waktu pulang, kami kira dia (Sofyan) seorang kontraktor, jadi kami tidak curiga sedikitpun dia pengedar narkoba dan napi," tutupnya.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah rumah di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga berhasil menangkap tangan pelau yang sedang meracik sabu-sabu di rumah tersebut.