Bebas di PN Pekanbaru, staf BNI divonis MA 7 Tahun penjara
Vonis diberikan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar
Armaini Sefanti sempat menghirup udara segar pasca divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Namun, hal itu tak berjalan lama lantaran staf Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru itu justru diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA) jadi tujuh tahun penjara.
Vonis diberikan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar SH LLM. Putusan petikan MA RI Nomor 1709 K/Pid.Sus/2015 sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Petikan putusan kita terima hari ini (kemarin, red). Selain penjara, bersangkutan (Armaini, red) juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, di Pekanbaru, Rabu (18/5).
Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp 40 juta kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Erson Napitupulu.
Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Isnurul Arif pada 3 Maret 2015 silam, Armaini divonis bebas. Sementara dua mantan Kepala BNI divonis 4 dan 5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 5 bulan penjara.
Ketiga mantan pejabat itu didakwa menyetujui pemberian kredit Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esron Natitupulu. Pencairan dana dilakukan bertahap.
Pada 2007, Ahmad Fauzi selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46, menyetujui pencairan dana Rp 17 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 14,4 miliar.
Pada tahun 2008, semasa Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dipimpin Mulyawarman Muis, kembali dikucurkan dana Rp 22,6 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.
Sebelumnya, Esron telah divonis 10 tahun penjara. Vonis juga dijatuhkan pada tiga petinggi BNI Cabang Pekanbaru, Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung masing-masing 9 tahun penjara.