Beda dengan Jampidum, Jaksa Agung sebut banding Ahok belum diajukan
Dia mengatakan, memori banding sedang disusun. Setelah selesai akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya belum mengajukan banding vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, pihaknya harus melihat lebih dulu memori banding dari kubu Ahok.
"Belum disampaikan karena tentunya itu harus kita lihat juga bagaimana memori banding daripada Ahok sendiri. Kita telaah satu persatu, termasuk juga kita lihat bagaimana analisa yuridis dari hakim yang memutus perkara," katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (17/5).
Dia mengatakan, memori banding sedang disusun. Setelah selesai akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau Anda bertanya pada saya kalau banding ini Jaksa Agung berpihak pada Ahok, tidak seperti itu ya. Kita hanya ingin mencari kebenaran materil. Kita ingin meyakinkan siapa yang tepat dalam penerapan pasal-pasal itu," katanya.
Pihaknya juga mengaku belum melihat 22 catatan yang akan menjadi materi banding Ahok.
"Belum (lihat). Nanti saya tanya jaksa PU-nya. Saya bukan jaksa PU-nya kan mereka yang bertugas menyusun memori banding," katanya.
Sebelumnya, pernyataan berbeda datang dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad. Menurutnya, Kejagung telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (15/5) lalu.
"Sudah kemarin hari Senin," kata Noor Rachmad kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (16/5) kemarin.
Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan.
"Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," ujar dia.
Kemudian, poin lain Korps Adhyaksa ini mengajukan banding adalah untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan jika terdakwa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, kata dia, jika perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, Kejaksaan pun memiliki hak yang sama dengan terdakwa untuk mengajukan kasasi.
"Artinya gini untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan kalau pada akhirnya terdakwa kasasi sampai ke MA, Kejagung tidak kehilangan hak kasasi," pungkas Noor.