Begal dengan modus razia, Dedi Rusdi ditembak polisi di Palembang
Tersangka Dedi dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dedi Rusdi (47), salah satu kawanan pelaku ditembak polisi setelah belasan kali melakukan aksi begal. Dalam aksinya, kawanan ini kerap menggunakan modus razia dan berlagak anggota polisi.
Dalam catatan kepolisian, Dedi pernah terlibat aksi begal hampir di setiap kawasan di Palembang. Terakhir, bersama dua rekannya, EN dan MAN (DPO) dilakukan terhadap korban Abdul Madin (40) di Jalan Gresik IBA, kawasan Ilir Timur II, beberapa waktu lalu.
Saat itu korban sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba, pelaku berjumlah tiga orang dengan mengunakan mobil Avanza, langsung menyetop laju kendaraan dengan modus ingin merazia, yakni berpura-pura mengecek surat kendaraan.
Setelah korban menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya, pelaku langsung merampas sepeda motor korban. Begitu korban melawan, mereka menodongkan senjata airsoft gun.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, tersangka memang sudah menjadi target operasi dan lama dicari karena terlibat banyak kejahatan, terutama begal. Lantaran melawan, kaki pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
"Kawanan ini menggunakan modus mengaku anggota polisi, mereka pura-pura razia. Memang sudah meresahkan warga," ungkap Yon, Rabu (4/10).
Kini polisi memburu dua rekannya, bisa jadi bertambah, yang kabur saat disergap. Sedangkan tersangka Dedi dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami imbau warga cepat melapor jika menemukan kasus serupa. Biasanya, kawanan ini beraksi di tempat sepi dan gelap," pungkasnya.