Begini suasana rumah dinas Ketua DPR usai Setnov jadi tersangka
Menurut Penjaga keamanan di kawasan Komplek Widya Chandra yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rumah dinas Setya Novanto tidak pernah dipergunakan untuk menetap. Rumah ini hanya untuk pertemuan dan acara-acara khusus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dari kasus mega korupsi e-KTP. Setya merupakan tersangka empat dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun tersebut.
Pantauan merdeka.com, saat ini suasana rumah dinas milik Setya di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, Jakata Selatan, terlihat sepi penghuni. Tidak tampak ada satu mobil atau kendaraan lain yang parkir berada di dalam halaman rumah dinas Ketua Umum Partai Golkar itu. Pagar rumah-pun terkunci rapat.
Menurut Penjaga keamanan di kawasan Komplek Widya Chandra yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rumah dinas Setya Novanto tidak pernah dipergunakan untuk menetap. Rumah ini hanya untuk pertemuan dan acara-acara khusus.
"Bapak jarang ke sini bapak lebih sering tidur di kediamannya hanya sesekali bapak ke rumah dinas itu pun kalau ada acara," katanya di lokasi, Senin (17/7).
Sebelumnya diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan sarana dalam jabatannya. Sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,3 Triliun.
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (KTP-e)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti. KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.