45 Persen Rumah Jabatan DPR Masih Layak Huni, Kenapa Tidak Diberikan ke Anggota Dewan?
Sekjen DPR mengakui 45 persen rumah dari sekitar 596 rumah yang ada di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI masih dalam kategori layak untuk dihuni.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengakui 45 persen rumah dari sekitar 596 rumah yang ada di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI masih dalam kategori layak untuk dihuni.
Meski demikian, pihaknya masih kerap menerima keluhan dari para penghuni rumah dinas tersebut. Adapun keluhan soal rumah dinas DPR bisa disampaikan melalui aplikasi Perjaka (Perawatan Rumah Jabatan Kalibata).
"Memang kalau dibuat klasifikasi ada rumah yang kondisinya masih baik, ada yang kurang baik, dan ada juga yang memang kondisinya cukup masuk parah gitu ya," kata Indra saat konferensi pers di RJA DPR RI Kalibata, dilansir Antara, Senin (7/10).
Di samping itu, dia pun menyebut sebagian rumah dinas itu ada yang ditempati oleh tim ahli, karena sejumlah Anggota DPR RI sudah mempunyai rumah tinggal di kawasan Jabodetabek.
Selain masalah fisik seperti tembok yang rembes atau atap yang bocor, menurutnya rumah dinas itu memiliki permasalahan gangguan dari tikus. Dia mengatakan tikus-tikus itu timbul diduga karena lingkungan rumah dinas itu dekat dengan sungai dan tempat sampah.
"Ya kalau layak, nggak layak, itu relatif. Kalau lihat di dalam, misalnya, bocoran, kalau musim hujan baru ketahuan ketidaknyamanan-nya," tutur dia.
RJA Diganti Tunjangan
Sebelumnya, DPR mengumumkan Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.