Beli mobil curian, 3 warga dibekuk polisi
Mereka membeli secara patungan, usai bertransaksi dengan tiga pencuri mobil rental, yang saat ini ditetapkan DPO.
Tiga penadah mobil asal Madura dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan itu dilakukan, ketika tiga tersangka, yang mengaku membeli mobil curian secara patungan, usai bertransaksi dengan tiga pencuri mobil rental, yang saat ini ditetapkan DPO alias buron.
Ke tiga tersangka adalah, Suryadi (23), Baidawi (36) dan M Holil (28). Ketiganya adalah warga Perinduan, Sumenep, Madura.
"Ketiganya kita tangkap saat diketahui membeli mobil rental yang dicuri oleh tiga orang penyewanya. Para penyewa mobil rental ini, sekarang masih buron," terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Selasa (23/2).
Selain mengamankan ke tiga penadah ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil Toyota Inova B 1473 KRR, Daihatsu Terios M 1790 VD dan Suzuki Karimun L 453 Q, yang semuanya mobil hasil curian.
Saat ini, lanjut Lily, anggota Resmob tengah memburu tiga DPO, yang menyewa mobil rental dan menjualnya kepada tiga penadah tersebut. "Anggota masih melakukan pengejaran. Ketiga penyewa ini, identitasnya sudah kita kantongi," tandasnya.
Sementara Kanit Remob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi menyebut, tiga buruannya itu (si penyewa mobil) berinisial MA, MI dan MC. Ke tiga tersangka ini, mencuri mobil dari rental yang ada di Jakarta dan membawanya ke Surabaya, kemudian dibawa menyeberang ke Madura untuk dijual kepada tiga penadahnya tersebut.
"Setelah membawa kabur mobil rental ini, mereka langsung ke Madura untuk dijual. Saat tiba di Surabaya, mereka sempat istirahat di SPBU Jalan Demak, untuk menunggu rekan mereka yang lain," katanya.
Selanjutnya, para tersangka (MA, MI, dan MC) yang saat ini tengah diburu polisi itu, kemudian melanjutkan perjalanannya ke Madura. "Di Madura ini, ke tiga tersangka (DPO) ini kemudian mencari calon pembeli (penadah)," tandas Agung.
Sementara ke tiga penadah yang berhasil ditangkap polisi tersebut, mengaku membeli mobil curian dari ke tiga DPO, secara patungan. "Mobilnya kita beli Rp 35 juta. Uangnya hasil patungan kita bertiga," aku tersangka Baidawi pada penyidik.