Belum ada tersangka baru dalam kasus penggelapan bos Cipaganti
Kapolda Jabar juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan dari ketiga tersangka.
Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret bos Cipaganti Andianto Setiabudi beserta dua nama lainnya; Djulia Sri Rejeki dan Yulinda Tjendrawati masih dalam penyidikan. Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka baru.
Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengaku, beberapa saksi terus diperiksa dalam kasus yang merugikan nasabah hingga Rp 3,2 triliun tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Cipaganti, Rochman Sunarya Sale.
"Sejauh ini masih saksi. Jadi belum ada tersangka baru," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (15/7). Namun demikian, pihaknya mengaku masih tetap on the track dalam menyidik kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tiga petinggi Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).
Ihwal kabar adanya permohonan penangguhan penahanan, dia menyatakan menolak permohonan penangguhan dari ketiga tersangka. "Enggak akan ada penangguhan penahanan," tegasnya.
Dia berharap, berkas tiga tersangka ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera diadili, "Kita harap tidak terlalu lama lagi lah. Cepat beres, supaya cepat dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi kita tidak dikejar-kejar orang untuk penangguhan," tuturnya.