Belum punya pengacara, Dahlan Iskan mangkir pemeriksaan kasus gardu
Dahlan mengirimkan surat untuk tidak hadir di pemeriksaan hari ini.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun. Dahlan beralasan sedang membentuk tim kuasa hukum.
"Hari ini DI (Dahlan Iskan) tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di kantornya, Kamis (11/6).
Waluyo mengatakan pihaknya menerima surat keterangan ketidakhadiran Dahlan dalam pemeriksaan sekira pukul 09.30 WIB. Surat itu diterima Kejati dari anak buah Dahlan di Jawa Pos Grup.
"Surat itu sendiri tiba di Kejati pukul 09.30 melalui pegawai dari Jawa Pos," ujarnya.
Di dalam isi surat itu, kata Waluyo, disebutkan bahwa Dahlan tidak bisa hadir karena belum menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, Dahlan meminta Kejati untuk memberikan waktu guna membentuk tim kuasa hukum.
Selain itu, dari surat yang diterima dari mantan Menteri BUMN tertulis bahwa Dahlan meminta Kejati untuk menjadwal ulang pemeriksaannya. Dia memohon agar Kejati mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (17/6) mendatang.
"Terhadap ketidakhadiran beliau ini, beliau minta waktu penundaan rabu 17 juni 2015 jam 9," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 trliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region DKI Jakarta Banten, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Lalu ITS selaku pegawa PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.