Benhan terbukti fitnah di Twitter, Misbakhun sebut itu pelajaran
"Langkah tersebut saya tempuh untuk menjaga harkat martabat saya, istri, anak-anak, orangtua dan keluarga besar saya."
Benny Handoko divonis 6 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti memfitnah Mukhamad Misbakhun sebagai 'perampok Century' lewat media sosial Twitter. Mantan anggota DPR dari PKS itu mengatakan vonis tersebut sebagai pelajaran.
"Menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya akun Twitter, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menebarkan kebencian pribadi semata," kata Misbakhun lewat keterangan tertulis, Rabu (5/2).
Misbakhun, yang kini nyaleg lewat Partai Golkar itu mengatakan, putusan tersebut telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bahwa masih ada orang yang menggunakan Twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat tweet fitnah, karena isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian dan tidak berdasarkan fakta.
"Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny Handoko meminta maaf dan menghapus isi tweetnya yang berisi fitnah tersebut. Dengan begitu saya anggap persoalan selesai. Tapi permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko, sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum," katanya.
"Langkah tersebut saya tempuh untuk menjaga harkat dan martabat saya, istri, anak-anak, orang tua dan keluarga besar saya," imbuh Misbakhun.
Lebih lanjut, inisiator Pansus Angket Century DPR ini menambahkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya.
"Tapi harus juga diingat bahwa kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan. Ada hak warga negara lain yang harus dijaga martabat dan nama baiknya. Setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum," ujarnya.
"Mari kita belajar dari kasus tersebut dan mengambil hikmahnya. Kita isi demokrasi Indonesia dengan demokrasi yang berkualitas. Menjauhi fitnah dan pencemaran nama baik orang lain. Menjadi tugas kita semua menjaga dan mengawal kebebasan berpendapat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutupnya.
Untuk diketahui, karena hanya mendapat hukuman percobaan, Benhan tidak harus menjalani hukuman di penjara. Namun jika Benhan mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu satu tahun, maka dia akan dipenjara 6 bulan. Meski tidak dipenjara, vonis hukuman percobaan tetap menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatannya.