Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Klarifikasi Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar.
Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Dia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai.
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Klarifikasi Bea Cukai
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Klarifikasi Bea Cukai
Salah satu oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali kedapatan secara virtual memasang tarif bea masuk pada barang yang tidak seharusnya. Kali ini, pungutan dikenakan kepada peti mati yang dikirim dari luar negeri.
Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Dia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya, Sabtu (11/5).
"Ya peti memang tidak murah, tapi (pasang emoji kesal). Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," keluh dia.
Mengomentari hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar.
Sebab, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam siaran pers dikutip, Minggu (12/5).
Encep menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
"Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” jelas Encep.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Encep menuturkan saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik twit belum merespons.
"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.