Ramai Menjadi Sorotan, Begini Peran Bea Cukai Dalam Menambah Penerimaan Negara
Bea dan Cukai juga mengemban fungsi penting dengan memfasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.
Bea Cukai juga perlu mengoptimalkan penggunaan sistem digital.
Ramai Menjadi Sorotan, Begini Peran Bea Cukai Dalam Menambah Penerimaan Negara
Bea Cukai belakangan menjadi sorotan publik karena sejumlah kebijakannya yang dianggap masyarakat merugikan. Namun, di balik sorotan dan kritik, Bea Cukai juga dianggap berhasil dalam menambah penerimaan negara.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengapresiasi penerimaan negara yang sudah dikawal dengan baik. Namun, ia juga mengingatkan Bea dan Cukai untuk mendorong investor dari luar untuk masuk investasi.
"Dubes-dubes negara lain juga banyak komunikasi dengan Bea Cukai, karena ini peran penting sekali," kata Trubus, Rabu (8/5).
Trubus mengingatkan, peran penting lain Ditjen Bea dan Cukai, di antaranya mengantisipasi masuknya narkoba ke Indonesia. "Belum lagi peran Bea Cukai terhadap kesehatan juga besar. Semua info terkait kesehatan masuk lewat Bea Cukai" ujarnya.
Ia pun menyarankan, ke depan, selain terus melakukan pembenahan dan melakukan eduksi yang intens ke masyarakat, Bea Cukai juga perlu mengoptimalkan penggunaan sistem digital untuk meningkatkan pelayanan. "Jadi tidak ada lagi oknum-oknum. Kita lihat contohnya seperti di Singapura sudah digital," tuturnya.
Terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, menyebut kinerja Bea Cukai dari sisi penerimaan negara setiap tahun selalu sejalan dengan target.
Di 2021 pendapatan kepabeanan dan cukai mencapai Rp269 triliun, tumbuh 26,23% year on year (yoy) atau sebesar 125,1% dari target.
Di tahun 2022, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 317,8 triliun, tumbuh 18,0% atau mencapai sebesar 106,3% dari target. Sepanjang 2023, di tengah volatilitas harga komoditas akibat perlambatan ekonomi global dan konflik geopolitik, Bea Cukai juga mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp286,2 triliun atau sekitar 95,4% dari target.
Menurutnya, hal yang perlu dievaluasi Bea dan Cukai adalah cara pelayanan di bandara Soekarno Hatta. Dengan begitu, penerimaan negara bisa terus didongkrak.
"Sistem perhitungan Bea masuk dengan self assment yang diberlakukan sejak September 2023 itu misalnya, memerlukan kerjasama dari masyarakat karena harga ditentukan oleh pemilik barang. Namun jika harga yang diungkap under value maka berpotensi dikenakan denda 1.000% sesuai PMK," kata Kamrussamad.
Untuk diketahui, selain penerimaan negara, fungsi Bea Cukai adalah sebagai community protector, melindungi masyarakat dari barang yang terlarang dan dibatasi impornya atau berfungsi menjadi trade facilitator dan industrial assistance. Bea dan Cukai juga mengemban fungsi penting dengan memfasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.
Pada triwulan I-2024, pendapatan negara terkumpul Rp620,01 triliun atau 22,1% dari target. Dari sisi kepabeanan dan cukai, pendapatan Bea Cukai hingga Maret 2024 mencapai Rp 69 triliun atau 21,5% dari target.
merdeka.com