Bentrok dengan warga di PLTU Batang, TNI-Polri dikecam
Panglima TNI dan Kapolri diminta memberi sanksi tegas terhadap anggota TNI-Polri yang mengamankan lokasi PLTU.
Lembaga Bantuan Hukum Semarang mengecam tindakan represif anggota TNI-Polri terhadap warga yang memprotes beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, di Desa Ujungnegoro dan Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang Jawa Tengah. Akibat bentrokan itu, belasan warga Batang mengalami luka.
LBH Semarang meminta Panglima TNI dan Kapolri memberikan sanksi tegas terhadap anggota TNI-Polri yang mengamankan lokasi PLTU.
"Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh TNI dan Polri terkait kekerasan yang dilakukannya terhadap warga yang menimbulkan banyak korban luka-luka. Kami menuntut Kapolri dan Panglima TNI untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya yang telah melakukan tindakan kekerasan tersebut," tegas Staf YLBHI-LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan dalam siaran persnya kepada merdeka.com, Selasa (30/7).
Pihaknya juga mendesak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa selaku Ketua Harian Masterplan Percepatan dan perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia(MP3I) untuk membatalkan dan menghentikan pengoperasian PLTU Batang. Sebab, akan menimbulkan ekses buruk terhadap pemukiman warga, khususnya pada kondisi kesehatan dan keselamatan warga sekitar PLTU Batang.
"Kami khawatir akan terjadi insiden yang lebih besar yang akan memakan korban lebih banyak," tegasnya.