Berapa juta jumlah penduduk Jakarta saat ini?
Pemprov DKI memberi kesempatan pada pendatang untuk tinggal di Jakarta 14 hari.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada hari ke-14 setelah Idul Fitri (H+14) atau pertengahan Agustus 2014.
"Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) kan sudah dihapuskan sejak tahun lalu. Sebagai gantinya, maka akan kami lakukan Operasi Binduk pada H+14 Lebaran nanti," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Purba Hutapea di Jakarta, Jumat (1/8).
Purba memaparkan Operasi Binduk dilaksanakan untuk membatasi pertumbuhan penduduk DKI Jakarta mengingat batas maksimal jumlah penduduk di Jakarta pada 2030 mendatang, yaitu 12,5 juta orang.
Sementara itu, jumlah penduduk Kota Jakarta saat ini sudah mencapai 12,7 juta orang pada siang hari dan 9,9 juta orang pada malam hari.
Terkait operasi Binduk, pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap warga Jakarta yang melakukan mudik Lebaran dan kembali ke Ibu Kota sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.
"Jadi, kalau ada pendatang baru, kita kasih kesempatan untuk tinggal di Jakarta selama 14 hari, sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Setelah itu, pendatang harus membuat keputusan, apakah akan menetap atau kembali ke daerah asal," ujar Purba.
Dalam operasi yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2014 itu, Dukcapil turut melibatkan para pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk melakukan pendataan.
"Kami akan mendatangi rumah permanen, kontrakan dan tempat kos untuk mendata para pendatang baru. Pendataan itu tidak kita lakukan dengan cara merazia kartu tanda penduduk (KTP) dan menggelar pengadilan tindak pidana ringan seperti dalam pelaksanaan OYK," tutur Purba.
Dalam pendataan tersebut, Dukcapil hanya akan memberikan informasi sekaligus mengingatkan para pendatang baru terkait aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi.
Dia mengungkapkan apabila aturan itu tidak dipenuhi, maka para pendatang terancam denda seperti yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yakni mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta dan sanksi kurungan selama sepuluh hingga 60 hari.
"Sedangkan, kalau pendatang baru itu membawa surat keterangan resmi, maka hanya berlaku selama satu bulan. Itu pun mereka (pendatang) harus melapor kepada RT dan RW paling lama dua minggu," ungkap Purba.
Baca juga:
Tewaskan pemotor, sopir bus pariwisata di tanjakan Emen kabur
'Selamat datang' pendatang baru, semoga beruntung di ibu kota
Kecelakaan bus pariwisata di Subang, diduga rem blong
Cerita pemudik kena peras calo tiket
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
-
Bagaimana cara melakukan peregangan saat mudik? Menurut dr. Prasetyo, peregangan sebaiknya dilakukan setiap beberapa jam sekali, terutama bagi mereka yang menyetir dalam perjalanan jarak jauh. Hal ini membantu melancarkan peredaran darah, mengurangi ketegangan otot, dan menjaga tubuh tetap rileks.
-
Kenapa orang mudah mabuk saat mudik? Mudik adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun, bagi sebagian orang, perjalanan mudik bisa menjadi saat yang sulit karena mabuk perjalanan.
-
Kenapa orang Indonesia melakukan mudik? Momentum Lebaran dipandang baik untuk merajut silaturrahim dengan sanak saudara membuat tradisi mudik awet hingga kini.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.