Berdekatan dengan Pemilu, Vonis Idrus Marham Ditunda
Ketua majelis hakim, Yanto menjelaskan, alasan penundaan pembacaan vonis dikarenakan dua anggota majelis hakim hanya memiliki sedikit waktu sebelum bertolak ke kampung halaman masing-masing untuk mencoblos besok.
Majelis hakim menunda persidangan kasus penerimaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. Sedianya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjalani sidang vonis hari ini.
Ketua majelis hakim, Yanto menjelaskan, alasan penundaan pembacaan vonis dikarenakan dua anggota majelis hakim hanya memiliki sedikit waktu sebelum bertolak ke kampung halaman masing-masing untuk mencoblos besok.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa profesi Muhammad Ivan Lubis? Ivan memiliki karier yang cukup mentereng. Ia saat ini dikenal sebagai pengusaha juga sekaligus Co-Founder of Creathlete Sports Group sebuah agensi atlet yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang membangun PLTS di IKN Nusantara? PLTS ini dibangun melalui subholding PLN Nusantara Power (NP) bekerja sama dengan perusahaan energi asal Singapura, Sembcorp Utilities Pte. Ltd.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Apa isi dari Ikrar Sumpah Pemuda? Adapun Isi ikrar Sumpah Pemuda yaitu: 1. Ikrar Pertama "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia" 2. Ikrar Kedua "Kami Putra dan Putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia" 3. Ikrar Ketiga "Kami Putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia".
"Sedianya hari ini putusan, tapi saya kemarin baru pulang dari Spanyol, kemudian semalam sudah musyawarah, kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih jam 4, tapi ternyata besok itu pemilu, nyoblos," katanya, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
"Dua anggota saya besok itu pemilu, nyoblos, dua anggota saya sudah beli tiket jam 4, sehingga kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar karena dia harus ke bandara, dan anggota saya yang sebelah juga nyoblos di Kupang," tambah Yanto.
Dia menambahkan, jika tidak terkendala waktu, pembacaan vonis akan tetap dilakukan meski dilakukan pada waktu malam. Keputusan penundaan juga telah disepakati oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Idrus Marham.
"Tadi saya musyawarah sama JPU dan penasihat hukum saudara, untuk putusan saudara ditunda minggu depan," tukasnya.
Atas penundaan tersebut, Idrus Marham baru akan menghadapi sidang vonis pada 23 April.
Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa menilai peran Idrus cukup aktif berkomunikasi dengan Eni Maulani Saragih, mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama membahas proyek tersebut.
Jaksa menyebut penerimaan uang oleh Idrus sebesar Rp 2,25 miliar diterima melalui staf Eni bernama Tahta Maharaya. Uang tersebut dipergunakan kepentingan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar 18 Desember 2017, dengan agenda penetapan Ketua Umum menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan mantan Mensos itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara ada hal meringankan dari tuntutan Idrus yaitu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana dan tidak menikmati hasil kejahatannya.
Hal yang meringankan sopan, ia belum pernah dipidana, tidak menikmati hasil kejahatan.
Idrus dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)