Berharap Ketua MK sadar diri
Arief Hidayat sudah dua kali melanggar kode etik.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Arief diduga melobi anggota Komisi III DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Arief tak hanya melanggar kode etik satu kali. Dia pernah disanksi saat memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kenapa Jokowi menunjuk Arief sebagai Plt. Mentan? Jokowi mengatakan penunjukan Arief dilakukan agar Kementan lebih koordinatif dan mudah dalam bekerja terutama dalam mengurusi persoalan pangan seperti koordinasi dengan Bulog, Badan Pangan Nasional, maupun Kementerian Perdagangan."Jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan," kata Jokowi.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Mengapa Hakim Arief Hidayat diizinkan menjabat sebagai ketua umum PA GMNI? Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI. "Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Dua kali melanggar kode etik Arief diminta dengan besar hati untuk mengundurkan diri. Sebab, jabatan Ketua MK sangat vital di tanah air. Terlebih, MK pernah tercoreng dua kali akibat ulah dua hakim konstitusinya yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
"Menurut saya sih akan sangat baik untuk MK dan kalau dia negarawan dan mampu menjaga hukum kita. Mengundurkan diri bukan soal 'menang kalah' tapi agar tetap MK ini untuk dihormati," kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).
Menurut Bivitri, Arief Hidayat seharusnya dapat sadar diri untuk mengundurkan diri. Arief juga diminta mencontoh sikap eks hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri usai mendapatkan sanksi dari Dewan Etik pada tahun 2011 lalu.
Saat itu, Arsyad Sanusi disanksi akibat ada pihak keluarganya, yaitu Neshawati, putrinya, dan Zaimar, adik iparnya, melakukan pertemuan dengan Dirwan Mahmud di rumah dinasnya, dan tempat-tempat lainnya, yang diduga terkait perkara Dirwan di MK.
"Saya khawatir kalau dia tidak mundur akan menghilangkan kepercayaan Ke MK saat gugatan nanti Pilkada bahkan Pilpres nanti," ujar Bivitri.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya guna menjaga marwah lembaga. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada MK.
"Pertama, itu akan membawa dampak positif pada MK. Kedua, dalam waktu yang bersamaan, kalau Pak Arief mundur, arus munculnya public distrust terhadap MK bisa diminimalkan, bagi Pak Arief pribadi, akan terselamatkan image nya ke depan," kata Busyro.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan. Namun, di atas aturan hukum itu ada juga tentang etika.
"Saya kira kalau ada seorang hakim yang kemudian disalahkan dua kali melanggar etik itu persoalan serius. Apalagi jabatan ketua hakim, bisa saja dikatakan tidak layak seandainya melanggar dua kali," kata Refly.
Refly menekankan, dalam konteks persoalan Arief Hidayat memang bukan perkara hukum yang bisa dilaporkan ke polisi. Tapi lebih kepada moral dan rasa malu sebagai seorang pemimpin.
"Harusnya memunculkan rasa malu, apalagi etika tersebut terkait dengan jabatan seorang hakim bahkan ketua MK," kata Refly.
Menurut dia, Arief tak bisa dimundurkan karena ini hanya persoalan etik. Kecuali, jika kembali melanggar untuk yang ketiga kalinya, bisa saja kemudian Dewan Etik MK memutuskan sanksi berat kepada Arief.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menilai dua teguran ringan atas pelanggaran etika hakim konstitusi yang pernah diterima Arief sudah menjadi satu hal yang sangat serius.
"Meskipun sanksi ringan, tapi ini menjadi satu hal yang sangat serius, apalagi ketika sudah dua kali terbukti melakukan pelanggaran etik," ujar Veri dikutip dari Antara.
Menurut Veri, hal ini bisa menjadi hambatan bagi MK terutama terkait dalam membangun citra MK sebagai lembaga negara yang memiliki marwah sangat tinggi.
Kepercayaan publik, kata dia, memang dipertaruhkan dalam persoalan ini, apalagi mengingat dua hakim konstitusi sebelumnya pernah terjerat perkara korupsi.
"Oleh sebab itu kami sungguh berharap, orang-orang di dalam MK serta pihak-pihak yang memang punya kepentingan juga menjunjung etika tinggi," ujar Veri.
Sementara itu, Arief enggan mengomentari derasnya desakan mundur tersebut. "Saya enggak nanggapi. Percuma."
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi pasal makar di KUHP
Soal etik Ketua MK, Refly Harun sebut kalau di luar negeri sudah mundur
Refly Harun sebut Ketua MK harusnya malu dua kali langgar kode etik
Arief Hidayat didesak mundur, Demokrat tak ingin MK 'abuse of power'
Ketua MK Arief Hidayat enggan komentari desakan mundur